, ,

Daftar 21 Olahraga yang Kena Pajak Hiburan, Tapi Golf Tidak Termasuk

by -128 Views
banner 468x60

Pbn- Daftar 21 Olahraga yang akan dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Lantas, Seiring berkembangnya zaman, kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kesehatan semakin meningkat. Tak hanya mengatur pola makan, banyak orang kini rutin berolahraga untuk menjaga kebugaran tubuh. Mulai dari lari, angkat beban di gym, yoga, hingga pilates di studio kebugaran selalu ramai pengunjung. Bahkan, olahraga padel yang sedang tren membuat banyak orang rela antre untuk menyewa lapangannya.

Namun, baru-baru ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru terkait pajak hiburan untuk sektor olahraga rekreasi.

banner 336x280

Daftar 21 Olahraga yang Kena Pajak Hiburan 10%

Berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, berikut daftar olahraga yang dikenai tarif pajak hiburan sebesar 10%:

  1. Lapangan tenis

  2. Lapangan futsal, sepak bola, dan mini soccer

  3. Lapangan bulu tangkis

  4. Lapangan basket

  5. Lapangan voli

  6. Lapangan tenis meja

  7. Lapangan panahan

  8. Lapangan tembak

  9. Lapangan squash

  10. Lapangan bisbol/sofbol

  11. Lapangan bowling

  12. Lapangan biliar

  13. Tempat berkuda

  14. Lapangan ice skating

  15. Lapangan panjat tebing

  16. Lapangan atletik/lari

  17. Tempat kebugaran (fitness center, termasuk yoga, pilates, dan zumba)

  18. Kolam renang

  19. Tempat sasana tinju/bela diri

  20. Tempat lari jetski

  21. Lapangan padel

Fasilitas olahraga di atas dikenakan pajak karena termasuk dalam kategori jasa kesenian dan hiburan, sesuai dengan definisi yang tercantum dalam peraturan pajak daerah.

Kenapa Golf Tidak Kena Pajak Hiburan

Meskipun golf adalah olahraga yang sering diidentikkan dengan kalangan menengah ke atas, ternyata tidak dikenakan PBJT. Namun, bukan berarti golf bebas pajak!

Daftar 21 Olahraga yang Kena Pajak Hiburan, Tapi Golf Tidak Termasuk
Daftar 21 Olahraga yang Kena Pajak Hiburan, Tapi Golf Tidak Termasuk

Baca Juga: Harga Rp189 Jutaan, Mitsubishi Expander Mirip Pajero Sport

1. Golf Dikenakan PPN, Bukan Pajak Hiburan

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70 Tahun 2022, fasilitas dan layanan golf dikategorikan sebagai jasa komersial, bukan hiburan publik. Oleh karena itu, semua layanan terkait golf—mulai dari penyewaan lapangan, alat, hingga fasilitas pendukungnya—dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%, bukan PBJT.

2. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2021

Pada Putusan MK No. 52/PUU-IX/2021, dinyatakan bahwa golf tidak termasuk dalam definisi hiburan. Artinya, pemerintah daerah tidak berhak menarik pajak hiburan untuk olahraga ini.

3. Prinsip Tidak Ada Pajak Berganda

Pemerintah mencegah adanya pajak berganda (double taxation). Karena golf sudah dikenakan PPN oleh pemerintah pusat, maka tidak boleh dikenakan PBJT oleh pemerintah daerah.

Seperti dijelaskan oleh Kepala Bapenda DKI Jakarta, Pramono:
“Kenapa golf tidak dikenakan pajak hiburan? Karena golf sudah dikenakan PPN 11%. Sementara olahraga lain seperti basket, padel, dan renang dikenakan pajak hiburan 10%. Prinsipnya, tidak boleh ada pajak ganda.”

Apa Dampaknya bagi Penggemar Olahraga

Bagi masyarakat yang rutin menggunakan fasilitas olahraga seperti futsal, gym, atau padel, tarif sewa lapangan atau membership bisa naik 10% karena adanya pajak ini. Namun, bagi penggemar golf, tarif PPN yang dikenakan tetap 11%, tanpa tambahan pajak hiburan.

  • Pihak yang Setuju: Pajak ini bisa menambah pendapatan daerah dan mengatur industri olahraga rekreasi.

  • Pihak yang Kontra: Beberapa pelaku usaha olahraga khawatir kenaikan biaya akan mengurangi minat masyarakat.

Pemerintah DKI Jakarta telah menetapkan 21 jenis olahraga yang dikenakan pajak hiburan 10%, sementara golf tidak termasuk karena sudah dikenakan PPN 11% berdasarkan aturan pusat.

Jadi, jika kamu penggemar futsal, basket, atau padel, bersiaplah untuk biaya tambahan. Sedangkan bagi pecinta golf, tarifnya tetap mengacu pada PPN.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.